Pengertian Sholat Jumat
Sholat Jumat adalah sholat 2 rokaat yang dilakukan di hari Jumat secara
berjamaah setelah khutbah Jumat setelah masuk waktu Dhuhur.
Untuk dapat melakukan sholat Jum’at berjamaah, jumlah yang hadir harus
minimal 40 orang dan dilakukan di masjid yang dapat menampung banyak
jamaah.
Hukum Sholat Jumat
Hukum sholat jumat bagi laki-laki adalah wajib. Hal ini berdasarkan
dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau
kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang
berbunyi,
Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib
dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak
diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
Yang Diwajibkan Sholat Jumat
Hal-hal yang perlu diketahui tentang siapakah yang diwajibkan untuk melakukan sholat Jumat, berikut penjelasannya.
- Muslim yang sudah baligh dan berakal. Meski anak laki-laki yang belum baligh belum mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat namun hendaknya anak laki-laki yang sudah mumayyiz (berumur sekitar 7 tahun ) maka orang tua atau walinya diminta untuk memerintahkan anak tersebut menghadiri sholat Jumat.
- Laki-laki. Tidak ada kewajiban melakukan sholat Jumat bagi perempuan. Maka hukum sholat Jumat bagi wanita adalah mubah.
- Orang yang merdeka, bukan budak sahaya. Pada poin ini, terdapat perbedaan pendapat antar ulama, karena berdasarkan hadist, hamba sahaya atau budak tidak wajib melakukan sholat Jumat. Dasar pemikirannya adalah karena tuannya sangat memerlukan tenaganya sehingga sang hamba sahaya tidak dapat leluasa melakukan sholat Jumat. Namun sebagian ulama menyatakan, bila majikannya mengizinkan dirinya untuk melakukan sholat Jumat maka sang hamba sahaya wajib menghadiri sholat Jumat tersebut karena tidak ada lagi uzur yang menghalangi. Pendapat ini dikuatkan oleh as-Syaikh Muhammad bin Shalih as-‘Utsaimin (Asy-SyarhulMumti’ 5/9).
- Orang yang menetap dan bukan musafir ( orang yang sedang bepergian ). Dasar pemikirannya adalah ketika Rasulullah SAW dahulu melakukan safar atau bepergian, beliau tidak melakukan sholat Jumat dalam safarnya. Pun ketika Nabi SAW menunaikan haji wada’ di Padang Arafah ( wukuf ) pada hari Jumat beliau menjama’ sholat dhuhur dan ashar dan tidak melakukan shalat Jumat.
- Orang yang tidak memiliki halangan atau uzur yang dapat mencegahnya menghadiri shalat Jumat. Apabila orang tersebut memiliki halangan, maka dia hanya wajib melakukan sholat dhuhur saja. Diantara orang yang memiliki uzur dan diperbolehkan meninggalkan shalat Jumat adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab keamanan dan kemaslahatan umat, diantaranya adalah petugas keamanan, dokter dan sebagainya.
- Orang sakit yang membuatnya tidak mampu menghadiri shalat Jumat dan akan menemui kesulitan untuk melaksanakan bukan sekedar perkiraan, seperti terkena diare misalnya, maka diperbolehkan tidak melakukan shalat Jumat.
Maka bagi yang diwajibkan sholat Jumat sebagaimana di atas namun tidak
mengerjakan dengan uzur syar’i, hukum meninggalkan sholat Jumat adalah
haram.
"Barang siapa yang meninggalkan shalat jum’at 3 (tiga) kali tanpa sebab maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. Malik)
Hadist lain pun menyebutkan
"Barang siapa yang tidak mengerjakan Shalat Jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya." (H.R. At Tirmidzi)
Keutamaan Sholat Jumat dan Sejarah Sholat Jumat
Keutamaan hari Jumat dalam Islam adalah hari Jumat merupakan penghulunya
hari (sayyidul ayyam). Hari Jum’at pun oleh umat beragama Islam
dianggap sebagai hari istimewa, hal ini karena Nabi Adam As diciptakan
pada hari Jum’at serta dimasukkannya beliau ke dalam surga. Selain itu,
pada hari jum’at juga hari saat nabi Adam dikeluarkan dari surga menuju
bumi, serta terjadinya kiamat yang juga akan terjadi di hari Jum’at
sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist.
Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah bersabda,
Sesungguhnya diantara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan dan pada hari itu pula Adam diwafatkan, di hari itu tiupan sangkakala pertama dilaksanakan, di hari itu pula tiupan kedua dilakukan”. (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Pada hari Jum’at juga diyakini sebagai waktu yang mustajab untuk berdoa
dan dosa-dosa diampuni hingga hari Jum’at berikutnya bila kita bertaubat
dan memperbanyak membaca istighfar. Sehingga hikmah sholat Jumat sangat
besar sekali.
Sunnah Jumat (Hal-hal yang dilakukan di hari Jumat)
Setelah mengetahui bahwa shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki
serta memahami keutamaan sholat Jumat selain sebagai penambah pahala
juga sebagai penghapus dosa, maka yang kemudian harus diketahui adalah
hal-hal yang disunnahkan oleh Nabi sebelum dan sesudah melakukan shalat
Jumat di masjid.
Sunnah-sunnah Sebelum Sholat Jumat
- Mandi
- Memotong kuku dan mencukur kumis
- Memakai pakaian yang rapi dan bersih ( lebih diutamakan berwarna putih )
- Memakai wangi-wangian. Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan memakai pakaian yang terbaik yang dimiliki, memakai harum-haruman jika ada, kemudian pergi melaksanakan shalat Jumat dan di sana tidak melangkahi bahu manusia lalu mengerjakan shalat Sunnah, kemudian imam datang dan ia diam sampai selesai shalat jumat maka perbuatannya itu akan menghapuskan dosa antara jumat itu dan jumat sebelumnya
- Berdoa ketika keluar rumah
- Segera menuju masjid dengan berjalan kaki perlahan-lahan dan tidak banyak bicara.
- Ketika masuk ke masjid melangkah dengan kaki kanan dan membaca doa.
- Melaksanakan shalat sunnah tahiyatul masjid.
- I’tikaf sambil membaca Al Qur’an, berdzikir atau bersholawat ketika khatib belum naik ke mimbar, namun bila khatib telah naik ke mimbar hendaknya para jamaah menghentikan dzikir atau bacaan Al Qur’an dan mendengarkan khotbah jumat.
Sunnah-sunnah Setelah Sholat Jumat
Setelah shalat Jumat, jamaah disunnahkan membaca dzikir dan mengerjakan
shalat sunnah ba’diyah Jumat baik saat di masjid atau ketika telah
berada di rumah.
Menurut riwayat, Nabi Muhammad SAW mengerjakan shalat sesudah shalat jumat dua rakaat di rumahnya. (HR. Al Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah)
Di hari Jumat kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat atas Nabi SAW. Dari Abu Umamah , Rasulullah SAW bersabda,
Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jumat. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku setiap Jumat. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti”. (HR. Baihaqi).
Kebiasaan Nabi yang lain pada setiap hari Jumat adalah membaca surat Al
Kahfi, rentang waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari di hari Kamis
hingga terbenamnya matahari di hari Jumat.
Rasulullah bersabda,
Barangsiapa membaca surat al Kahfi pada hari Jumat, akan bersinar baginya cahaya antara dirinya dan Baitul Haram”. (HR. Baihaqi).
Datang ke masjid lebih awal juga merupakan perbuatan yang utama bagi
laki-laki yang akan menunaikan shalat jamaah Jumat. Sebagaimana sebuah
hadist yang menyebutkan, dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW
bersabda,
Pada hari Jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir sholat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap-siap mendengarkan khotbah sholat Jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur. (HR. Bukhori).
Bacaan Doa Sholat Jumat (Niat Shalat Jumat)
Adapun pelaksanaan sholat jum’at sama seperti sholat lainnya. Di mulai dengan membaca niat sholat Jum’at seperti dibawah ini:
Artinya: "Aku niat shalat fardhu jumat 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
Catatan penting: Jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Setelah membaca niat shalat Jum’at tersebut, maka Anda dapat melanjutkan
dengan bacaan Takbirotul Ikhram dan Membaca Surat Iftitah, dilanjutkan
dengan membaca Surat Al Fatihah seperti pada saat melaksanakan sholat
seperti biasa.
Setelah Anda membaca Surat Al Fatihah lanjutkan membaca surat-surat
dalam Al-Qur’an dan disunnahkan membaca surat yang agak panjang
ayatnya. Kemudian setelah itu laksanakan ruku, itidal, sujud, duduk di
antara sujud, sujud kedua dan kembali berdiri untuk raka’at kedua sampai
tasyahud akhir hingga salam.
Setelah melaksanakan sholat Jum’at maka duduklah dengan khusyu sambal
berdzikir kepada Allah SWT. Perbanyaklah membaca dzikir seperti
istighfar, shalawat Nabi Muhammad Saw, tahmid, dan tasmih yang bertujuan
untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dan berdoa sebagaimana seperti
setelah menunaikan shalat-shalat seperti biasa.
Contoh Khutbah Sholat Jumat
Contoh naskah teks/naskah sholat Jumat Insya Allah akan diberikan dalam satu artikel berikutnya.
Cara-cara Sholat Jumat dan Rukun Sholat Jumat
Cara sholat Jumat, rukun sholat Jumat, dan rakaat sholat Jumat adalah
seperti sholat sunnah 2 rokaat. Perbedaannya adalah di niat seperti yang
sudah ditulis di atas dan sebelum memulai shalat, kita mendengarkan dua
khotbah yang dilakukan oleh Khatib setelah adzan sholat Jum’at.
Demikianlah, beberapa hal yang wajib diketahui oleh laki-laki para
jamaah shalat Jumat dan juga para perempuan agar dapat mengingatkan ayah
atau suami atau teman sekerjanya tentang kewajiban, keutamaan sholat
Jumat, dan amalan-amalan penting yang sebaiknya dikerjakan menjelang dan
setelah shalat Jumat. Semoga Allah memberkahi kita semua. Aamiin.
http://www.denahajiumroh.com/2015/02/pengertian-hukum-keutamaan-dan-sunnah-shalat-jumat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar